Kisah Umar Radhiyallahu 'anhu Yang Tidak Menghukum Wanita Yang Terpaksa Berbuat Zina
Dalam kitab Al-Thuruq al-Hukmiyyan (kitab yang membahas tentang hukum acara peradilan Islam), Imam Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah membahas suatu bab (fashl) tentang hukum bagi orang-orang yang dipaksa melakukan suatu perbuatan dosa.
Bab tersebut dibuka dengan sebuah riwayat tentang seorang wanita yang didakwa melakukan perbuatan zina, namun akhirnya ia tidak dihukum karena perbuatan itu ia lakukan karena terpaksa.
Berikut petikannya:
Di antara contoh hal tersebut (dipaksa melakukan zina), adalah bahwa suatu ketika ada seorang wanita yang dihadapkan kepada Umar bin Khattab r.a dan didakwa telah melakukan perzinahan.
Umar r.a pun menanyakan hal itu kepada wanita tersebut, dan ia mengakuinya. Karena itu, Umar r.a pun memerintahkan agar wanita tersebut dihukum rajam,
Namun Ali bin Abi Thalib r.a berkata kepada Umar:
"Tahan dulu, Barangkali wanita ini punya alasan yang bisa membebaskannya".
Kemudian Ali r,a bertanya kepada wanita tersebut:
"Apa yang menyebabkan engkau melakukan zina?".
Wanita itu menjawab:
"ٍSaya memiliki seorang sepupu, dan ia memiliki unta yang bersusu dan juga punya air, sementara untaku tidak ada susu dan juga tidak punya air. Suatu ketika aku sangat kehausan, dan aku meminta minum kepadanya. Tapi ia tidak mau memberiku kecuali kalau aku mau melayaninya (bersetubuh dengannya). Aku pun menolak permintaannya itu, dan tiga hari lamanya aku bersabar (menahan haus). Dan ketika aku sudah tidak dapat lagi menahan haus, dan rasanya nyawaku akan melayang karena kehausan, aku pun melayani permintaannya itu. Lalu setelah itu ia memberiku minum".
Mendengan penuturan wanita tersebut, Ali r.a berkata:
"Allahu Akbar! Ingatlah (wahai Umar) firman Allah Swt: Maka barangsiapa yang terpaksa tanpa semena-mena dan tidak melampaui batas, maka tiada dosa atasnya, sesungguhnya Allah Swt Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
***
[Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Al-Thuruq al-Hukmiyyah, Hlm. 62, terbitan Dar al-Madani, Jeddah, tt]
Bab tersebut dibuka dengan sebuah riwayat tentang seorang wanita yang didakwa melakukan perbuatan zina, namun akhirnya ia tidak dihukum karena perbuatan itu ia lakukan karena terpaksa.
Berikut petikannya:
Di antara contoh hal tersebut (dipaksa melakukan zina), adalah bahwa suatu ketika ada seorang wanita yang dihadapkan kepada Umar bin Khattab r.a dan didakwa telah melakukan perzinahan.
Umar r.a pun menanyakan hal itu kepada wanita tersebut, dan ia mengakuinya. Karena itu, Umar r.a pun memerintahkan agar wanita tersebut dihukum rajam,
Namun Ali bin Abi Thalib r.a berkata kepada Umar:
"Tahan dulu, Barangkali wanita ini punya alasan yang bisa membebaskannya".
Kemudian Ali r,a bertanya kepada wanita tersebut:
"Apa yang menyebabkan engkau melakukan zina?".
Wanita itu menjawab:
"ٍSaya memiliki seorang sepupu, dan ia memiliki unta yang bersusu dan juga punya air, sementara untaku tidak ada susu dan juga tidak punya air. Suatu ketika aku sangat kehausan, dan aku meminta minum kepadanya. Tapi ia tidak mau memberiku kecuali kalau aku mau melayaninya (bersetubuh dengannya). Aku pun menolak permintaannya itu, dan tiga hari lamanya aku bersabar (menahan haus). Dan ketika aku sudah tidak dapat lagi menahan haus, dan rasanya nyawaku akan melayang karena kehausan, aku pun melayani permintaannya itu. Lalu setelah itu ia memberiku minum".
Mendengan penuturan wanita tersebut, Ali r.a berkata:
"Allahu Akbar! Ingatlah (wahai Umar) firman Allah Swt: Maka barangsiapa yang terpaksa tanpa semena-mena dan tidak melampaui batas, maka tiada dosa atasnya, sesungguhnya Allah Swt Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
***
[Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Al-Thuruq al-Hukmiyyah, Hlm. 62, terbitan Dar al-Madani, Jeddah, tt]
Bagaimana Komentarmu?