Tidak Boleh Seorang Ayah Memaksa Putrinya Menikah Dengan Seseorang..
Prof. Dr. Muhammad Hamdi Zaqzouq, seorang ulama asal Mesir (yang juga pernah menjabat sebagai menteri agama/waqaf Mesir) menulis dalam bukunya:
[dari kitab: Haqâ'iq Islâmiyyah fî Muwâjahah Hamlah al-Tasykîk, karangan Prof. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzouq, terbitan Maktabah Al-Syuruq al-Dauliyyah, Mesir, halaman: 67]
Tidak dibenarkan seorang pria, walau pun ia seorang ayah, untuk memaksa anak perempuannya menikah dengan laki-laki yang tidak disukai oleh anaknya tersebut. Sebab, suatu perkawinan hendaklah dilaksanakan atas dasar persetujuan dan ridha anaknya tersebut.
(Dalam sebuah riwayat) pernah seorang gadis datang kepada Rasulullah Saw dan mengadu bahwa ia hendak dikawin paksa oleh ayahnya dengan sepupunya sendiri dengan tujuan untuk mengangkat derajat keluarganya, tapi gadis itu menolak.
Maka Rasulullah Saw pun memanggil ayah gadis tersebut, lalu setelah itu Rasulullah Saw memberi pilihan kepada gadis itu: ia boleh menerima perkawinan itu atau menolaknya.
Setelah itu, atas dasar kemauannya sendiri, maka gadis itu pun akhirnya mau menerima perkawinan tersebut. Tapi ia kemudian berkata kepada Rasulullah Saw:
"Wahai Rasulullah, aku telah setuju dengan usul ayahku (agar aku menikah dengan sepupuku). Tapi (melalui peristiwa ini) aku ingin memberitahu sekalian kaum perempuan, bahwa ayah-ayah mereka tidak berhak atas urusan ini sedikit pun".
Artinya, seorang ayah tidak memiliki kekuasaan atau hak untuk memaksa anak perempuan mereka untuk menikah.
[dari kitab: Haqâ'iq Islâmiyyah fî Muwâjahah Hamlah al-Tasykîk, karangan Prof. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzouq, terbitan Maktabah Al-Syuruq al-Dauliyyah, Mesir, halaman: 67]
Bagaimana Komentarmu?